NIKAH : PENGERTIAN, HUKUM, RUKUN, DAN SYARAT NIKAH

NIKAH : PENGERTIAN, HUKUM, RUKUN, DAN SYARAT NIKAH 

https://seduniaislam.blogspot.com

kali ini saya akan menulis materi agama yaitu pernikahan. Adapun materi yang akan kita bahas mengenai penikahan adalah pengertian nikah, hukum nikah, rukun nikah, dan juga syarat nikah. Baiklah langsung saja mari kita simak materi berikut

A. PENGERTIAN NIKAH

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. 
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
https://seduniaislam.blogspot.com

B. HUKUM NIKAH

Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram. 
Salah satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Rum, 30:21)

C. RUKUN NIKAH
https://seduniaislam.blogspot.com

Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
Ada mempelai yang akan menikah.
Ada wali yang menikahkan.
Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
Ada dua saksi pernikahan tersebut.
Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.

D. SYARAT NIKAH

https://seduniaislam.blogspot.com
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.

1. Calon suami telah balig dan berakal.

2. Calon istri yang halal dinikahi.

3. Adanya wali seorang laki

4. adanya dua orang saksi

5. Adanya ijab kabul

1. Syarat-syarat calon suami, pernikahan dalam islam

Syariat islam menetukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon suami berdasarkan ijtihad para ulama’, yaitu:
a)    Calon suami beragama islam
Ketentuan ini ditetapkan Karena dalam hukum islam laki-laki dalam rumah tangga merupakan pengayom, maka pokok hukum islam itu dikembalikan pada hukum pengayom. Karena pernikahan itu berdasarkan pada hukum islam, maka laki-laki calon suami itu yang menjadi dasar ancar-ancar hukumnya. Dalam hukum umum pun berlaku kebiasaan, hukum istri mengikuti hukum suami, sebagaimana hukum anak mengikuti hukum ayahnya.
Oleh karena itu, wanita muslimah haram hukumnya kawin dengan laki-laki yang tidak muslim, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 10.
b)   Calon suami benar-benar seorang lelaki
https://seduniaislam.blogspot.com
Tentang kejelasan bahwa suami harus benar-benar lelaki, hal ini diisyaratkan agar pelaksanaan hukum itu lancar dan tidak mengalami hambatan-hambatan. Dalam hal perikatan, hukum islam menghendaki agar masing-masing pihak mendapat hak dan kewajiban yang seimbang. Salah satu hambatan dalam aqad perkawinan adalah kurang jelasnya calon pengantin. Karena itulah diperlukan penegasan calon suami bahwa ia benar-benar laki-laki.
c)    Orangnya harus diketahui dan tertentu
d)   Calon suami itu jelas boleh dinikahkan dengan calon istri.
Syarat ini diperlukan sebagai landasan agar jangan sampai terjadi suatu perkawinan itu merupakan pelanggaran hukum. Kalau antara calon suami dan calon istri ada hubungan mahram maka pelaksanaan perkawinannya adalah perbuatan dosa dan hukumnya tidak sah karena larangan itu termasuk haram lidzatih.
e)    Calon mempelai laki-laki tahu dan kenal pada calon istri serta tahu bahwa calon istrinya halal baginya. Sebagaimana juga syarat yang diatas, syarat ini menghindari adanya perkawinan yang melanggar hukum dan akan menimbulkan perbuatan dosa.
f)    Calon suami rela atau tidak dipaksa untuk melakukan perkawinan tersebut.
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum harus berdasar pada azaz kebebasan para pelakunya, sehingga suatu perkawinan menjadi tidak sah apabila dilakukan dengan paksaan.
g)   Tidak sedang melakukan ihram
Orang sedang ihram tidak dibolehkan melakukan perkawinan dan juga tidak boleh mengawinkan orang lain bahkan melamar juga tidak boleh. Ini didasarkan pada sbada Rasulluah SAW menurut riwayat Imam Muslim dari sahabat Utsman bin Affan:
Artinya:“Tidak boleh kawin orang yang sedang dalam ihram dan tidak boleh mengawinkan serta tidak boleh melamar”
عن عثمان بن عفان أن رسول الله ص. قال: لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
h)   Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
Artinya:“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”
i)     Tidak mempunyai empat istri.
Hal ini didasarkan pada firman Allah:
Artinya:“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”

2)        Syarat-syarat calon istri, pernikahan dalam islam


a)    Beragama Islam
Mengenai wanita ahli kitab terdapat perbedaan pendapat para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan dan diantara mereka ada yang tidak membolehkan, namun hukum asalnya adalah boleh sebagaimana firman Allah:
Artinya:“Dan Dihalalkan mangawini wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu”
b)   Jelas bahwa ia benar-benar wanita dan bukan banci (huntsa).

c)    Wanita itu orangnya jelas dan tertentu.
d)   Halal bila dinikahkan dengan calon suami.
e)    Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain dan tidak dalam masa iddah.
Iddah ialah waktu tunggu bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik cerai hidup atau karena ditinggal mati untuk dapat kawin lagi dengan laki-laki lain.
f)    Tidak dipaksa
Wanita harus mempunyai kebebasan memilih untuk menentukan sikap dalam perkawinannya. Yang dimaksud paksaan disini ialah paksaan dengan ancaman yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa. Masalah ini harus dibedakan antara paksaan dengan hak ijbar bagi ayah sebagai wali mujbir, untuk menentukan pilihan calon suami bagi anak perempuannya yang sangat pantas dan sesuai serta wanita itu tidak mengadakan penolakan secara kasar.
g)   Tidak dalam keadaan ihram haji ataupun umrah.

3. Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, “Saya serahkan diriku kepadamu.” Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya.” Lalu Rasulullah saw. bersabda “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat alquran dan Sahl menerimanya.

4. Dua orang saksi.

Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
-Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
-Minimal dua orang.
-Laki-laki.
-Merdeka.
-Orang yang adil.
-Muslim.
-Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).

5. Adanya wali.

Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, “Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali.” (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil

E.  Dasar Pernikahan dalam islam

Perkawinan atau pernikahan dalam islam merupakan ajaran yang berdasar pada dalil-dalil naqli. Terlihat dalam dalil Al Qur’an dan As Sunnah dan dinyatakan dalam bermacam-macam ungkapan. Ajaran ini disyariatkan mengingat kecenderungan manusia adalah mencintai lawan jenis dan memang allah menciptakan makhluknya secara berpasang-pasangan. Adapun dasar-dasar dalil naqli tersebut adalah sebagai berikut:

Al-Qur’an

Artinya:”Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan”
Ayat ini adalah perintah agar menikahi wanita-wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rizki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan dicukupkan oleh Allah.
Artinya:“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”(Qs. An Nur: 23)

Hadits Nabi

عن عبدالله بن مسعود ض. قال: قال لنا رسول الله ص. : يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاءٌ.
Artinya:”Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda kepada kami: Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin maka kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu merupakan tameng (perisai) baginya”
Perintah kawin kepada anak muda dalam hadits ini karena mereka mempunyai kecenderungan tertarik atau punya sahwat terhadap lawan jenis, oleh karena itu kalau ia mampu baik dari segi fisik, materi, dan mental hendaklah ia kawin. Dan bagi yang tidak memenuhi syarat kemampuan tersebut (segi fisik, materi dan mental) hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa tersebut dapat menghilangkan bergejolaknya nafsu sahwat sehingga terhindar dari zina dan dibalik itu ada hikmat Allah.
عن أنس ض. قال: كان النبي ص. يأمرنابالباءة وينهى عن التبتل نهيًا شديدا ويقول: تزوجواالودود الولود فإنّى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة.
Artinya:”Diriwayatkan dari Anas r. a. ia berkata: Nabi SAW selalu memerintahkan kita untuk kawin dan melarang membujang dengan larangan yang sangat dan beliau bersabda: Nikahilah orang yang penuh kasih saying dan suka beranak karena sesungguhnya aku akan bangga (berbesar hati) terhadap umat lain dihari kiyamat karena dirimu (banyak keturunan)”

0 Response to "NIKAH : PENGERTIAN, HUKUM, RUKUN, DAN SYARAT NIKAH "

Post a Comment