Dalil Tentang Cadar Dan Pendapat Para Ulama


Dalil Tentang Cadar

https://seduniaislam.blogspot.com

Seorang Wanita Muslimah sangat disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram ) bukan muhrimnya. Ataupun boleh dibilang dengan, disyariatkan bagi mereka untuk menggunakan cadar. Priha inil ada dan diatur dalam agama islam. Adapun Para ulama 4 madzhab memberikan pernyataan  bahwa menutup wajah bagi wanita ialah suatu perkara yang sangat dianjurkan, ataupun bahkan ada  sebagian ulama berpendapat prihal ini sangat diwajibkan. Mereka berpendapat berdasarkan dalil dengan dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah. Jadi hal ini dapat kita percayai dan kita jadikan acuan.

Dalam salah satu kesempatan ini izinkanlah saya untuk  menyampaikan beberapa dalil dari Al Qur’an yang menjadi dasar dari disyariatkannya menutup wajah bagi wanita untuk menggunakan cadar.

Ayat Al-Qur'an Tentang Cadar

https://seduniaislam.blogspot.com

Dalam salah satu firmannya Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai para Nabi beri tahukanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al Ahzab: 33).
Sedangkan menurut Imam Ath Thabari rahimahullah menerangkan bahwa:
ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة
“Para ulama ahli tafsir khilaf mengenai prihal sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan oleh Allah SWt dalam ayat ini. Sebagian mereka menyatakan bahwa: yakni dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja yakani menggunakan cadar.“
https://seduniaislam.blogspot.com

Lebih lanjut Silakan anda buka kitab tafsir manapun tentang ayat ini, yakinlah pasti ada disebutkan mengenai beberapa pendapat sebagian ulama tentang mengenai perintah menutup wajah wanita dengan cadar.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Ahzab ayat ke 53:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).

Pendapat Para Ulama Mengenai Cadar



Menurut As Sa’di rahimahullah menerangkan mengenai prihal ini yakni:
يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال
“Maksudnya, hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka berdasarkan hal ini bahwa seorang lelaki memandang seorang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam kondisi dan situasi apapun.” 
Menurut keterangan Syaikh Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam salah satu  kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza Kasyfil Wajhi” menjelaskan bahwa:
هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب وتغطية الوجه

“Para ahli ulama menyetujui bahwa ayat ini menunjukkan adanya suatu kewajiban menggunakan hijab dan menutup wajah (wanita ) atau cadar”
Terlepas dari adanya khilaf ulama mengenai khithab mengenai ayat ini dan juga mengenai hukum cadar, namun sangatlah jelas bahwa dalam ayat ini terdapat wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya mengenai prihal cadar.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nuur bahwa:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An Nuur: 31).
Didalam Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, beliau menjelasakan mengenai:
لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها
“Ketika turun ayat :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Kaum wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya dan menjadikannya cadar.”
Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar dari  madzhab Syafi’i– menberikan penjelasan mengenai perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ
“Perkataan beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya disini ialah bahwa mereka menutup wajah-wajah mereka. Caranya yakni dengan meletakkan salah satu khimar tersebut di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundak yang kiri."

Dari prihal itu menurut penjelasan dari Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah dengan menggunakan cadar.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31 yakni
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).
Para ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang (biasa) nampak daripadanya). Akan tetapi menurut Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai ayat ini sebagai wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.
عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب
“Dari riwayat Abdullah bin Mas’ud, ia berkata mengenai  ayat ini: [dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya], maksudnya disini: kecuali pakaiannya“
Demikian juga menurut  penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah. Maka ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun harus ditutup oleh pakaian yakni cadar.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nur yakni:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nur: 60).
Menurut keterangan Ibnu Katsir menjelaskan mengenai prihal ini:
قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم
“Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i dan selain mereka”. [6]
Sedangakn Kebanyakan ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab ini yakni:
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ
“Al Jauhari memberikan penjelasan bahwa, jilbab ialah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab ialah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Beberapa ulama mengatakan, jilbab ialah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’”
Menurut Said bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:
” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق
“[tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang tebal.”
Maka berdasarkan ayat ini memberikan suatu keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka tetap memakai khimar.
Maka mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan jilbab di depan lelaki non-mahram. Sedangkann“jilbab” di sini maknanya ialah kain atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.
Sehingga dalam ayat ini ada isyarat diperintahkannya wanita menutup wajahnya.

akhir kata

Demikianlah itu saja beberapa dalil dari Al Qur’an Al Karim mengenai tentang disyariatkannya menutup wajah bagi wanita, berdasarkan penafsiran para ahli ulama Islam.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "Dalil Tentang Cadar Dan Pendapat Para Ulama"

Post a Comment